Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Batam,. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan (FR) dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton. Vonis tersebut jauh lebih rendah
