Sejarah dan Tujuan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI)
Jakarta, Indonesia; Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) diperingati setiap tanggal 26 Juni sebagai wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap bahaya narkotika. Selain berdampak buruk untuk kesehatan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika juga berdampak buruk pada perkembangan sosial dan ekonomi serta keamanan dan kedamaian dunia
Sejarah Hari Anti Narkoba Internasional sendiri diperingati pertama kali pada tahun 1988 oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan terungkapnya kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu.
Hari Anti Narkotika Internasional diperingati setiap tanggal 26 Juni. Melalui Resolusi 42/112 tanggal 7 Desember 1987, Majelis Umum memutuskan untuk memperingati 26 Juni sebagai Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap atau Hari Anti Narkotika Internasional sebagai ungkapan untuk memperkuat tindakan dan kerja sama demi mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas narkoba.
Hari Anti Narkotika Internasional atau Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap diperingati setiap tahunnya untuk memperkuat aksi dan kerjasama dalam mencapai dunia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Tujuannya untuk memerangi stigma dan diskriminasi terhadap pengguna narkoba dengan mempromosikan bahasa dan sikap yang penuh hormat dan tidak menghakimi. Dilansir situs Badan Narkotika Nasional (BNN), tema HANI Tahun 2024 adalah Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar.
Artikel by: Rizal_2024