Vonis Seumur Hidup, 2 Anggota TNI Jadi Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Pasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi
gappana.org – Serda Yalpin Tarzun (42) dan Pratu Rian Hermawan (25) divonis penjara seumur hidup dan dipecat secara tidak hormat karena terbukti menjadi kurir 75 kilogran sabu dan 40.000 butir ekstasi. Pembacaan vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan pada persidangan yang digelar pada Senin (29/5/2023). Sertu Yalpin Tarzun merupakan anggota Kodim 0208/Asahan. Sementara Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa, Kabupaten Karo. Sebelum divonis hukuman penjara seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yalpin dan Rian dengan tuntutan hukuman mati.
Yalpin dan Rian ditangkap di tempat pencucian mobil di depan Yonif Mekanis 121/KC Galang, Deliserdang, pada Senin (5/12/2022). Saat dicek, di dalam mobil mereka terdapat narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir dan sabu seberat 75 kilogram. Keduanya sudah dibuntuti Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri sejak mengambil narkoba tersebut di kawasan Tanjung Balai, pada Minggu (4/12/2022). Ketika itu, Sertu Yalpun bertemu dengan Pratu Rian di Kota Tanjungbalai, dan berangkat menuju Sungai Dua, Kota Tanjungbalai. Di Tanjungbalai, keduanya mengambil paket narkoba yang diarahkan orang yang tak dikenal, lalu dimuat ke dalam mobil Toyota Fortuner nopol BK 1020 LE.
Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.
Saat memberikan kesaksian dalam sidang, keduanya mengaku mengaku mendapat upah Rp 2 juta per bungkus atau 1 kilogram. Pekerjaan ini yang kedua kalinya mereka lakukan. Aksi pertama dengan upah yang sama untuk sabu seberat 7 kilogram. “Kedua-duanya kami berhubungan dengan Zack, dia yang mengarahkan ke Tanjungbalai berhubungan dengan si A. Kami dikasih Rp2 juta akomodasi, berhubungan langsung dengan si A. Sampai di sana, si A yang mengarahkan ambil barang itu,” kata Yalpin, Rabu (15/3/2023).
Editor by: rizal_2023