Kepala BNN RI: Pecandu Narkoba yang Sukarela Melapor Tidak Akan Diproses Hukum

Jakarta, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Marthinus Hukom memastikan masyarakat yang melaporkan dirinya atau anggota keluarganya secara sukarela karena ketergantungan narkotika, tidak akan diproses secara hukum. Menurut Hukom, pecandu itu bakal mendapat rehabilitasi supaya terbebas dari jeratan narkoba.
“Kami jamin dan pastikan bahwa mereka yang melapor diri dengan sukarela tidak akan diproses hukum,” kata Hukom melalui keterangan tertulisnya dikutip Selasa, 4 Maret 2025. Adapun laporan ini bisa disampaikan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor atau IPWL yang tersebar di pelbagai daerah.
Hukom menyebut bahwa pelaporan ke IPWL itu bertujuan untuk mendapatkan perawatan dan edukasi mengenai bahaya narkotika. Dia secara tegas menjamin setiap pelapor tidak akan dikenakan sanksi pidana karena memakai narkoba.
Jenderal bintang tiga di kepolisian ini juga meminta masyarakat yang kecanduan terhadap narkotika untuk tidak malu melaporkan dirinya ke IPWL. Bahkan para orang tua yang mengetahui anggota keluarganya sudah terjerat narkotika, turut diminta membantu pelaporan supaya pecandu itu bisa segera direhabilitasi.
Pada rilis yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengimbau para orang tua tidak ragu meminta bantuan kepada petugas berwenang untuk merehabilitasi anak mereka yang kecanduan narkotika. Menurut dia peran orang tua sangat diperlukan dalam hal ini.
“Jangan ragu meminta bantuan kami, khususnya BNN, jika ada anak-anak kita yang terindikasi menggunakan narkoba,” ucap Budi Gunawan. “Orang tua berperan untuk mencegah putra-putrinya menggunakan narkoba.”
Sumber: https://www.tempo.co/hukum/kepala-bnn-pecandu-narkoba-yang-sukarela-melapor-tidak-akan-diproses-hukum-1215230